Jumat, 01 November 2019

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Mantan KA UPTD
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.

Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Perhatikan UUD 1945 di bawah ini !
Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. 

Isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. 

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan yaitu :
  • Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
  • Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  • Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia
Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, bermakna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa tersebut. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.