Minggu, 26 April 2020

Sarana dan Persyaratan Penarikan Tabungan

Mantan KA UPTD
Apa itu tabungan? Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Tujuan nasabah menabung di bank adalah sebagai penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan, serta sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok.

Penyetoran uang ke bank dan penarikan uang dari bank, harus melalui tata aturan penyetoran dan penarikan. Sarana penarikan dilakukan agar nasabah lebih mudah untuk penarikan uang. Dalam praktiknya ada beberapa sarana penarikan yang digunakan, tergantung bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang nasabah inginkan.

A. Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, yang dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
  1. Buku tabungan adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
  2. Slip Penarikan adalah formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Di dalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
  3. Kuitansi merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
  4. Kartu yang Terbuat dari Plastik yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di Automated Teller Machine (ATM).  Manfaat jika seseorang memiliki ATM adalah: tidak perlu membawa uang banyak, dapat digunakan dimana saja dan kapan saja (24 jam), terhindar dari bahaya perampokan, serta meningkatkan prestise seseorang
 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang dise Sarana dan Persyaratan Penarikan Tabungan
B. Persyaratan bagi Penabung
Ketika menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan yang tujuannya adalah agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah berjalan dengan baik. Selain itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan bagi bank maupun nasabah.  Pengaturan sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.
  1. Bank Penyelenggara. Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
  2. Persyaratan Penabung. Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan. Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
  3. Jumlah setoran. Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.
  4. Pengambilan tabungan merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
  5. Bunga dan insentif. Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
  6. Penutupan tabungan. Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.

Salah satu manfaat menabung di Bank adalah kemudahan akses dan transaksi yang dilakukan. Namun jika anda melakukan transaksi melalui  bank, maka bisa dipastikan transaksi yang anda lakukan akan aman .’ Beberapa manfaat menabung di bank adalah sebagai berikut :
  1. Aman karena Bank menjamin dana anda tersimpan dengan baik .
  2. Efisien karena Anda tidak memerlukan biaya yang banyak saat menabung di Bank .
  3. Untung karena jika anda menabung dalam jumlah yang besar , maka anda akan mendapatkan bunga dari jumlah tabungan yang anda miliki .
  4. Mudah karena dengan membuka rekening dan menabung di Bank , anda sudah selangkah lebih maju dalam hal transaksi keuangan . Karena semuanya akan lebih mudah untuk dilakukan .